Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Dinas Pendidikan Teluk Wondama
Korupsi

02 Mar 2023, 17:08:51 WIB Hukum
Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Dinas Pendidikan Teluk Wondama

Kejaksaan Negeri Manokwari melakukan eksekusi penahanan terhadap 4 tersangka korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Teluk Wondama - TK


TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari resmi menahan empat orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama TA. 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Achmad Arafat Arief Bulu menyatakan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka secara berturut-turut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa (28/2).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat tersangka yakni HA, TL, L dan JS langsung dijebloskan ke Lapas kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa," ujar Achmad dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023) malam. 

Baca Lainnya :

Ia menjelaskan, bahwa penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama TA. 2018.

"Perkara yang menyeret 4 tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus a quo yang mana telah selesai disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari November 2022 lalu yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 643,9 juta," ujarnya. 

Adapun peran masing-masing dari empat tersangka dalam perkara tahun anggaran 2018 tersebut, yakni tersangka HM berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 

Tersangka TL sebagai direktur penyedia, tersangka L sebagai staff Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Teluk Wondama dan tersangka JS sebagai PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Teluk Wondama. 

Atas perbuatannya, keempat Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU/31 Tahub 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU/20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU/31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini, penyidik Kejari Manokwari sedang melakukan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan kepada Penuntut Umum," katanya. (Red/TK).