Menanti Polisi menetapkan tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat
Korupsi Hibah

20 Feb 2023, 18:17:31 WIB Hukum
Menanti Polisi menetapkan tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat

Markas Polda Papua Barat di jalan Trikora Maripi Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Papua Barat - (Red/TK)


MANOKWARI, TERASKASUARI.COM - Penyidikan Polisi terhadap dugaan tindak pidana korupsi Hibah organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat senilai Rp227 miliar, masih menjadi perhatian publik dan para pegiat anti korupsi di Papua Barat. 

Hal ini kembali dilontarkan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan media di Manokwari, Senin (20/2/2023) mendorong penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat agar tidak terlalu lama, dalam menetapkan calon tersangka.

"Sebagai advokat dan pegiat anti korupsi di Papua Barat, saya masih yakin Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga melalui Dit Reskrimsus-nya, akan segera menetapkan calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Hibah KONI Papua Barat yang sedang disidik saat ini," ujar Warinussy.

Baca Lainnya :

Warinussy mengatakan, bahwa meski alasan belum ditetapkannya calon tersangka karena dugaan kerugian negara yang mencapai Rp227 miliar itu dikabarkan dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), namun pihaknya masih tetap yakin terhadap komitmen Kapolda Papua Barat dalam upaya penuntasan kasus atensi ini. 

"Keyakinan ini didasarkan pada langkah penyidik Polda Papua Barat yang terus melakukan pemanggilan dan mendengar sejumlah orang yang merupakan pengurus cabang olahraga (cabor) sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dan penunjuk," katanya.

Sehingga, lanjut Warinussy, hal tersebut tentu akan membantu penyidik Polda Papua Barat untuk semakin dekat kepada penentuan siapa calon tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya terhadap ratusan milyar rupiah dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran (2019, 2020 dan 2021). 

Menurut Warinussy, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Hibah KONI Papua Barat ini telah dilakukan sejak pertengahan Desember 2022 lalu.

"Berarti saat ini sudah memasuki 3 (tiga) bulan, sehingga kami semakin yakin bahwa penetapan tersangka dari tubuh pengelola dana hibah KONI Papua Barat tinggal menunggu hitungan hari untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat olahraga di Provinsi ke-33 di Indonesia ini," ujarnya.

Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon membenarkan bahwa peningkatan status kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK RI. 

Ia juga menyatakan, bahwa puluhan orang yang berkaitan dengan organisasi KONI Papua Barat secara maraton sudah dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Intinya, kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI, tentu hasilnya seperti apa akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," ujar Kombes Tampubolon. 

*) Alur Kasus 

Berdasarkan data sebelumnya, penyelidikan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat pada organisasi KONI Papua Barat difokuskan pada tiga tahun anggaran yakni 2019, 2020 dan 2021 (Hibah PON XX).

Dimana hasil penyelidikan Polisi mengungkap, bahwa pada tahun 2019, 2020 dan 2021, KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari BPKAD dan Dispora Provinsi Papua Barat dengan total nilai mencapai Rp227,49 miliar.

Namun dalam pengelolaan dana tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan kuitansi terkait penggunaan anggaran, berdasarkan sejumlah barang bukti (alat bukti petunjuk) yang telah disita oleh Polisi. 

Data Polisi juga merincikan bahwa dari total Rp227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran itu yakni, tahun 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp67,5 miliar. (Red/TK).