Soal Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat, KPU Ajak Peran Aktif Pemerintah
Pilgub Papua Barat

26 Sep 2024, 10:56:15 WIB Papua Barat
Soal Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat, KPU Ajak Peran Aktif Pemerintah

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya


TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyatakan sejumlah keputusan telah ditetapkan menjelang Pilkada serentak 27 November 2024

Adapun keputusan dimaksud yakni Pilgub Papua Barat 27 November 2024 akan berlangsung dengan satu pasangan calon (paslon), bahkan telah ditetapkan nomor urut paslon. 

"Hasilnya, nomor urut satu (01) adalah paslon bergambar atas nama Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani sementara nomor urut dua (02) adalah kolom kosong (tidak bergambar)," ujar Paskalis di acara kick off pengawasan partisipatif di Manokwari, Selasa 24 September 2024 lalu. 

Baca Lainnya :

Tugas KPU selanjutnya, kata Paskalis, adalah memperlakukan semua peserta (01-02) secara adil dan setara, karena rakyat berhak (bebas memilih) kolom bergambar atau yang tidak bergambar. 

Ia mengatakan Negara menjamin hak konstitusi rakyat untuk menentukan pilihan apakah kepada paslon bergambar (01) atau (apabila) rakyat berpendapat lain untuk memilih kolom kosong yang tidak bergambar (02) juga di silahkan.

"Inilah demokrasi kita di NKRI, mari kita junjung dan hargai bersama karena hasil akhir akan dicatat dalam lembaran KPU sebagai lembaga yang dimandatkan untuk mengaktualisasikan seluruh hasil Pilkada serentak 2024," ujarnya. 

PERAN AKTIF PEMERINTAH 

Kesempatan tersebut, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengajak partisipasi aktif pemerintah daerah agar membawa KPU tentang dampak pemerintahan jika Pilgub dimenangkan kolom kosong (02).

"Kami sangat berharap peran aktif pemerintah agar menjelaskan kepada seluruh masyarakat tentang nasib pemerintahan dan arah pembangunan jika daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif hasil Pilgub.

Dan pemerintah, kata Paskalis, juga harus secara utuh menjelaskan tentang nasib pemerintahan dan arah pembangunan daerah jika daerah ini dipimpin oleh kepala daerah karakter," ujarnya menegaskan. 

Artinya perbedaan dalam hal kepemimpinan definitif dan karakter yang merupakan hasil akhir dari proses demokrasi Pilkada serentak 2024 harus mampu dipahami oleh masyarakat Papua Barat. 

"Dengan demikian, diharapkan pada 27 November 2024 masyarakat pemilih punya kepastian (calon) yang akan dipilih saat berhadapan dengan surat suara di bilik TPS," katanya mengakhiri. (RED|TK).