KPU Manokwari Fokus Merawat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Pilkada 2024

12 Agu 2024, 15:53:41 WIB Manokwari
KPU Manokwari Fokus Merawat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Komisioner KPU Manokwari, Sidarman


TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pemilih menjelang Pilkada serentak 24 November 2024.

Komisioner KPU Manokwari, Sidarman, mengatakan sosialisasi dan edukasi terus dilakukan melalui berbagai kesempatan dan agenda untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Partisipasi pemilih menjadi salah satu prioritas dalam Pilkada 2024 yang wajib kami tingkatkan melalui berbagai agenda kepemiluan," kata Sidarman kepada wartawan di Manokwari, Senin 12 Agustus 2024. 

Baca Lainnya :

Menurutnya, mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilih di Pilkada 2024 adalah amanat konstitusi yang wajib disampaikan secara utuh sehingga pemilih terpacu mendatangi TPS.

Dengan merawat partisipasi pemilih, sebut Sidarman, diharapkan agenda Pilkada 2024 menjelang pendaftaran bakal calon tidak berdampak pada konsistensi masyarakat menyalurkan hak pilihnya. 

Ia mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon ke KPU akan segera dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sesuai petunjuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Artinya, sejauh ini KPU belum mengetahui jumlah calon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 Manokwari, sehingga kami tetap fokus merawat partisipasi pemilih," kata Sidarman. 

Sesuai PKPU 8 lanjut Sidarman, bahwa jika sampai 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT hanya satu calon yang mendaftar, maka KPU akan membuka lagi pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

"Namun apabila tambahan waktu (tiga hari) hanya satu calon, maka KPU Manokwari akan melakukan ke proses selanjutnya sesuai agenda dan tahapan dalam PKPU 8 2024," kata Sidarman. 

Komisioner KPU Manokwari, Sidarman selanjutnya memberikan pencerahan terkait konsistensi KPU menyikapi (kemungkinan) satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.

"Kalaupun (misalnya) hanya satu pasangan calon, yang jelas kita akan terus mengedukasi masyarakat untuk tetap datang ke TPS menggunakan hak pilihnya," ujar Sidarman. 

Menurut Sidarman, bahwa bahasa 'kotak kosong' sebenarnya tidak ada dalam agenda Pilkada 2024 karena yang berlaku adalah calon tunggal (satu calon Pilkada). 

"Sebenarnya bahasa 'kotak kosong' itu dipakai karena di dalam surat suara nanti ada surat suara yang menampilkan foto pasangan calon, dan ada yang tidak menampilkan foto calon," katanya. 

Oleh karena itu, KPU terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak (kebebasan) dalam konstitusi untuk memilih.

Artinya, lanjut Sidarman, bahwa Pilkada 24 November 2024 mutlak pilihan kembali kepada masyarakat saat masuk di bilik TPS apakah memilih (surat suara) yang ada foto atau yang tidak ada foto.

"Inilah yang dimaksud sebagai 'fenomena kotak kosong' dan keputusan memilih adalah hak masyarakat tanpa intervensi pihak lain," tuturnya mengakhiri. (RED|TK)