BNNP Papua Barat gagalkan penyelundupan 10 kg Ganja asal PNG

21 Feb 2023, 18:14:01 WIB Hukum
BNNP Papua Barat gagalkan penyelundupan 10 kg Ganja asal PNG

Tim gabungan BNNP Papua Barat menggelar konferensi pers penangkapan 10kg ganja bersama lima orang tersangka di kantor BNNP Papua Barat di Manokwari, Selasa (21/2/2023) - Red|TK


TERASKASUARI.com, MANOKWARI - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat gagalkan penyeludupan 10 kilogram ganja dari tiga jaringan pengedar lintas provinsi dalam operasi penangkapan di kawasan pelabuhan laut Manokwari.

Kepala perwakilan BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono menerangkan, bahwa operasi penangkapan 10 kilogram ganja itu merupakan pengembangan informasi dari masyarakat oleh BNNP bersama Kantor Bea Cukai Manokwari dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

"Tim gabungan ini berhasil menangkap lima orang pelaku yang berperan sebagai kurir hingga pembeli dalam tiga jaringan berdasarkan pengembangan tiga aduan masyarakat pada periode Januari-Februari 2023," ujar Brigjen Heri dalam konferensi pers di Kantor BNNP Papua Barat di Manokwari, Selasa (21/2/2023).

Baca Lainnya :

Kelima pelaku sudah menjalani penahanan di rutan BNNP Papua Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan hukum lebih lanjut berdasarkan peran masing-masing, maupun dalam upaya pengembangan penyidikan.

"Tersangka dalam jaringan pertama ini adalah MH pemilik 17 paket ganja seberat 300gram, jaringan kedua adalah MFH, GAS dan NB pemilik 9,2 kilogram ganja, dan jaringan ketiga adalah MMO pemilik 58 paket ganja seberat 1,2 kilogram," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan awal, ketiga jaringan ini mengungkap bahwa pesanan ganja tersebut berasal dari negara PNG, diperoleh dari jaringan masing-masing yang saat ini berdomisili di wilayah Jayapura provinsi Papua.

"Total 10 kilogram lebih barang bukti ganja yang diamankan ini berasal dari PNG, dan merupakan tangkapan besar pertama di awal tahun 2023 atas kerjasama yang baik lintas sektor dan masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba," imbuhnya. 

Dari kelima tersangka, kata Heri, bahwa jaringan kedua pemilik 9,2 kilogram ganja diketahui dikendalikan oleh tersangka GAS yang merupakan pemain lama (residivis) kasus narkoba yang kembali berulah, sehingga ada pemberatan dalam penerapan Pasal pidananya dari empat tersangka lainnya. 

"Terhadap kelima tersangka, diterapkan Primer pasal 121 dan 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun," kata Heri.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus membantu aparat keamanan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Papua Barat.

"Jika dihitung per linting dari 10 kilogram lebih ganja hasil tangkapan ini, setidaknya kita menyelamatkan 20 ribu orang di wilayah Manokwari dan sekitarnya yang menjadi sasaran peredaran barang haram ini, terutama di kalangan pelajar," kata Heri. 

Ungkapan yang sama juga disampaikan Kepala KPP Bea Cukai Manokwari Johan Pandores, bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah Papua Barat melalui kapal laut dengan berbagai modus operandi. 

"Tentu tim gabungan ini tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif dari masyarakat yang selalu memberikan informasi awal untuk dikembangkan," ujarnya saat mendampingi Kepala BNNP dan perwakilan Dit Res Narkoba Polda Papua Barat dalam konferensi pers di kantor BNNP Papua Barat. (Red/TK).