Kamis, 17 Jul 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 14:02 WIT Arnold
Penampakan terkini Dermaga Apung HDPE Marampa di Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Papua Barat, Sabtu 12 Juli 2025
TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE (High-Density Polyethylene) Marampa Manokwari tahun anggaran 2015-2017 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menyatakan peningkatan status ke penyidikan setelah tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membidik calon tersangka dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.
"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status [penyidikan] berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT - 05/R.2/Fd.2/07/2025, tanggal 10 Juli 2025," ujar Muhammad Syarifuddin melalui siaran pers, Jumat 11 Juli 2025.
- Kejati Buka Borok Proyek Dermaga Apung Marampa Dishub Papua Barat, Kerugian Negara Seharga 1 Kapal Pesiar
- Kepala Suku Miere Kaimana Minta Pemda Tertibkan Tambang Ilegal di Teluk Etna
- Forkopimda PBD Bersikap: Tidak Ada Tempat Bagi Separatis, NKRI Harga Mati
Ia mengatakan, bahwa peningkatan status tersebut dalam rangka optimalisasi penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT65/R.2/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2020.
" Yang selanjutnya diperbaharui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-09/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024," beber Muhammad Syarifuddin.
Fakta-Fakta
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menerangkan, bahwa tim peyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa (borok) yang diduga sebagai tindak pidana dalam dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa pada Dishub Papua Barat tahun anggaran 2015-2017.
Bahwa, adapun hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 555/756.A/HUBKOMlNFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV dengan nlai kontrak sebesar Rp19.349.278.000,00 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2016.
2. Pada tahun anggaran 2017, Dishub Papua Barat melaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap V berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 552/463/DlSHUB-PB/lX/2017 tanggal 26 september 2017 dengan nilai kontrak Rp.4.489.083.000,00.
3. Pekerjaan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV tahun anggaran 2016 dan Tahap V Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh PT IQRA VISINDO TEKNOLOGI sebagai kontraktor pelaksana.
4. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultasi, bahwa Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV (2016) dan Tahap V (2017) dilaksanakan oleh PT AMSUI PAPUA KARMA.
Permintaan Keterangan
Selanjutnya, kata Kajati Papua Barat, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di Dishub Papua Barat tahun anggaran 2016-2017.
"Adapun para pihak yang telah dimintai keterangannya, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana," tuturnya.
Tim penyelidik, sebut Kajati, juga telah memeriksa Dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh adanya Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga teridikasi menimbulkan kerugian keuangan negara," tukasnya.
Kerugian Negara
Bahwa untuk menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksaan pekerjaan [Fisik] Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa, telah dilakukan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Ahli dengan Kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
1. Terhadap Mutu/Kuantitas Pekerjaan dapat disimpulkan, bahwa mutu Beton semua item terpasang tidak memenuhi mutu kontrak dan syarat minimum SNI Beton
2. Dari Hasil pemeriksaan dan perhitungan terhadap volume dan mutu pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV (2016) senilai Rp19.349.278.000,00 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) terindikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.351.992.151,72
3. Dari Hasil pemeriksaan dan perhitungan terhadap volume dan mutu pekerjaan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap V (2017) senilai Rp 4.489.083.000,00 pada Dishub Papua Barat terindikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.786.294.734,42.
Jika totalkan, maka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa tahap IV (2016) dan Tahap V (2017) diduga mencapai Rp 17.138.286.885 atau seharga satu buah kapal pesiar ukuran sedang yang cukup mewah dengan fasilitas yang lengkap. [TK-Rls]