- Mengajar di Sekolah, Satgas Yonif 642 Jadi Solusi Keterbatasan Guru SDN Ururu Kaimana
- BERBUDI dan Muhammadiyah Jalin Silaturahmi: Manokwari Butuh Pemimpin yang Merangkul
- Soal Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat, KPU Ajak Peran Aktif Pemerintah
- KPU Manokwari Fokus Merawat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
- Serukan Kedamaian HUT RI, Keliopas Meidodga: Jangan Terprovokasi Ajakan Demo Tak Membangun
- KPU Manokwari Sediakan Helpdesk Khusus Informasi Pendaftaran Pilkada 2024
- 1.033 Casis Polda Papua Barat Lulus Seleksi Reguler Bintara TA.2024, OAP 686 Orang
- Gad Rumfabe Pertanyakan Kelanjutan Proyek Pelabuhan Kwawi Manokwari
- Dukungan Terhadap Robert Manibuy-Ali Bauw Kian Menguat di Pilkada 2024 Teluk Bintuni
- Tiga Kapolres Jajaran Polda Papua Barat Dimutasi, AKBP Yulianor Abdi Jabat Kapolres Mansel
Anggota DPR Papua Barat ramai-ramai menolak PMK 206/2022
Anggota Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat, Maurits Saiba - (IST)
MANOKWARI, TERASKASUARI.COM - Segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyatakan keberatan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 tahun 2022 tentang alokasi transfer daerah ke Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
Hal ini kembali ditegaskan anggota fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Maurits Saiba, setelah menilai pelaksanaan PMK 206 justru menjadi kendala bagi Papua Barat (provinsi induk) dalam melaksanakan program jangka menengah yang telah dianggarkan sebelumnya.
"Sebenarnya, pemekaran wilayah adalah hal positif untuk mempercepat pembangunan dalam kerangka Otonomi Khusus, namun untuk anggarannya sebaiknya dialokasikan langsung oleh Pemerintah pusat sebagaimana komitmen sebelumnya," kata Saiba dalam keterangan media di Manokwari, Senin (13/2/2023).
Baca Lainnya :
- Gempa magnitudo 5,3 guncang Ransiki Papua Barat tidak berpotensi tsunami0
- Dua Kampung di Distrik Prafi Manokwari bisa menikmati listrik 24 jam0
- Tiga oknum pelajar pemilik senjata tajam terancam dipenjara 10 tahun0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat ini mengatakan, bahwa alokasi anggaran dari provinsi induk ke Provinsi pemekaran (PBD) pun wajib melalui paripurna DPR. Namun dalam pelaksanaannya, justru pemerintah pusat menetapkan PMK 206 sebagai panduan alokasi anggaran dimaksud.
"Menurut kami (DPRP) bahwa pelaksanaan PMK 206 akan merugikan provinsi induk dalam melaksanakan kebijakan program dan anggaran, karena PMK 206 dikeluarkan jauh setelah DPRP dan Pemerintah Provinsi induk menetapkan anggaran daerah," ujarnya menambahkan.
Ia berharap desakan lembaga DPRP Papua Barat terkait pelaksanaan PMK 206 dapat ditinjau kembali, sehingga alokasi anggaran ke Provinsi PBD langsung dibawah kementerian keuangan, bukan dibebankan pada anggaran provinsi induk.
Sebelumnya, Wakil Ketua IV DPR Papua Barat, Cartenz Malibela, menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat Daya dengan anggota DPR Papua Barat wilayah Sorong Raya sempat dibahas tentang penggunaan anggaran serta dampak PMK 206.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wamendagri John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya itu, DPR Papua Barat dapil Sorong Raya menyampaikan 4 poin pernyataan sikap kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.
“Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan ibu Menteri Keuangan agar meninjau kembali surat PMK nomor : 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 dan memohon meninjau kembali pemotongan dana sebesar 36 persen yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat,” kata Malibela. (Red/TK).