Anggota DPR Papua Barat ramai-ramai menolak PMK 206/2022

13 Feb 2023, 11:29:14 WIB Politik
Anggota DPR Papua Barat ramai-ramai menolak PMK 206/2022

Anggota Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat, Maurits Saiba - (IST)


MANOKWARI, TERASKASUARI.COM - Segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyatakan keberatan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 tahun 2022 tentang alokasi transfer daerah ke Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.

Hal ini kembali ditegaskan anggota fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Maurits Saiba, setelah menilai pelaksanaan PMK 206 justru menjadi kendala bagi Papua Barat (provinsi induk) dalam melaksanakan program jangka menengah yang telah dianggarkan sebelumnya.

"Sebenarnya, pemekaran wilayah adalah hal positif untuk mempercepat pembangunan dalam kerangka Otonomi Khusus, namun untuk anggarannya sebaiknya dialokasikan langsung oleh Pemerintah pusat sebagaimana komitmen sebelumnya," kata Saiba dalam keterangan media di Manokwari, Senin (13/2/2023). 

Baca Lainnya :

Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat ini mengatakan, bahwa alokasi anggaran dari provinsi induk ke Provinsi pemekaran (PBD) pun wajib melalui paripurna DPR. Namun dalam pelaksanaannya, justru pemerintah pusat menetapkan PMK 206 sebagai panduan alokasi anggaran dimaksud. 

"Menurut kami (DPRP) bahwa pelaksanaan PMK 206 akan merugikan provinsi induk dalam melaksanakan kebijakan program dan anggaran, karena PMK 206 dikeluarkan jauh setelah DPRP dan Pemerintah Provinsi induk menetapkan anggaran daerah," ujarnya menambahkan.

Ia berharap desakan lembaga DPRP Papua Barat terkait pelaksanaan PMK 206 dapat ditinjau kembali, sehingga alokasi anggaran ke Provinsi PBD langsung dibawah kementerian keuangan, bukan dibebankan pada anggaran provinsi induk.

Sebelumnya, Wakil Ketua IV DPR Papua Barat, Cartenz Malibela, menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat Daya dengan anggota DPR Papua Barat wilayah Sorong Raya sempat dibahas tentang penggunaan anggaran serta dampak PMK 206. 

Dalam pertemuan yang dipimpin Wamendagri John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya itu, DPR Papua Barat dapil Sorong Raya menyampaikan 4 poin pernyataan sikap kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan ibu Menteri Keuangan agar meninjau kembali surat PMK nomor : 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 dan memohon meninjau kembali pemotongan dana sebesar 36 persen yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat,” kata Malibela. (Red/TK).