- Mengajar di Sekolah, Satgas Yonif 642 Jadi Solusi Keterbatasan Guru SDN Ururu Kaimana
- BERBUDI dan Muhammadiyah Jalin Silaturahmi: Manokwari Butuh Pemimpin yang Merangkul
- Soal Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat, KPU Ajak Peran Aktif Pemerintah
- KPU Manokwari Fokus Merawat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
- Serukan Kedamaian HUT RI, Keliopas Meidodga: Jangan Terprovokasi Ajakan Demo Tak Membangun
- KPU Manokwari Sediakan Helpdesk Khusus Informasi Pendaftaran Pilkada 2024
- 1.033 Casis Polda Papua Barat Lulus Seleksi Reguler Bintara TA.2024, OAP 686 Orang
- Gad Rumfabe Pertanyakan Kelanjutan Proyek Pelabuhan Kwawi Manokwari
- Dukungan Terhadap Robert Manibuy-Ali Bauw Kian Menguat di Pilkada 2024 Teluk Bintuni
- Tiga Kapolres Jajaran Polda Papua Barat Dimutasi, AKBP Yulianor Abdi Jabat Kapolres Mansel
Tiga oknum pelajar pemilik senjata tajam terancam dipenjara 10 tahun
Foto Antara
Sukabumi, TERASKASUARI.COM - Tiga oknum pelajar yang membawa senjata tajam ilegal jenis celurit dan tertangkap oleh Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota di wilayah Benteng, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terancam menjalani hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"Ketiga oknum pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak kejahatan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, dilansir Antara, Minggu (12/2/2023).
Menurut Zainal, penangkapan oknum pelajar itu berawal saat ketiganya konvoi sepeda motor bersama rekan-rekannya dan melanggar aturan lalu lintas pada Sabtu (11/2).
Baca Lainnya :
- Polisi dalami jaringan pengedar ganja asal PNG di Papua Barat 0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey0
- Alasan Taman Bunga Ditutup Bikin Geleng Kepala0
Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli rutin langsung mengejar pengendara konvoi itu, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit serta stik golf dan gear motor yang sudah dimodifikasi.
Karena kedapatan membawa barang ilegal, kata dia, ketiga oknum pelajar itu langsung digelandang ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan, dan pengakuan mereka bahwa pemilikan senjata ilegal itu tujuannya untuk berjaga-jaga.
"Namun apapun alasannya, apa yang telah dilakukan ketiga oknum pelajar ini sudah tidak bisa ditoleransi karena membuat resah masyarakat serta rawan melakukan aksi kejahatan seperti penyerangan, perusakan, penganiayaan dan lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan tidak dibenarkan membawa senjata tajam bukan peruntukannya, terkecuali diperlukan atau hanya untuk keperluan yang bersifat positif seperti bekerja, berladang dan lainnya.
"Percayakan keamanan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Zainal juga mengimbau masyarakat khususnya yang mempunyai putra-putri beranjak remaja dan dewasa agar meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan keluar di malam hari, bila memang tidak ada urusan mendesak.
Ia mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif, seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan patroli di waktu rawan, sehingga warga bisa tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman. (Ant/TK).