Pemerintah Fasilitasi Dialog Masyarakat Adat dan PT Petroenergy, Sasi Adat Masih Berlaku

Senin, 03 Agustus 2026    22:15 WIT    Robert

Anggota Komisi XII DPR RI drg. Alfons Manibui, DESS memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Forkopimda, DPRK, MRP Papua Barat, perwakilan PT Petroenergy Utama Weriagar, serta Masyarakat Hukum Adat Suku Sebyar Marga Bauw dan Marga Patiran guna membahas penyelesaian berbagai tuntutan terkait operasional perusahaan di Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (3/8/2026).

Anggota Komisi XII DPR RI drg. Alfons Manibui, DESS memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Forkopimda, DPRK, MRP Papua Barat, perwakilan PT Petroenergy Utama Weriagar, serta Masyarakat Hukum Adat Suku Sebyar Marga Bauw dan Marga Patiran guna membahas penyelesaian berbagai tuntutan terkait operasional perusahaan di Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (3/8/2026).

Teluk Bintuni, teraskasuari.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektoral guna membahas hak-hak Masyarakat Hukum Adat Suku Sebyar Marga Bauw dan Marga Patiran terkait kegiatan operasional PT Petroenergy Utama Weriagar, Senin (3/8/2026).

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi XII DPR RI drg. Alfons Manibui, DESS tersebut dihadiri Bupati Teluk Bintuni, unsur Forkopimda, DPRK, MRP Papua Barat, perwakilan PT Petroenergy Utama Weriagar, tokoh adat, serta masyarakat.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan sepuluh tuntutan, di antaranya peningkatan manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, prioritas tenaga kerja bagi masyarakat lokal, keterbukaan informasi produksi minyak, evaluasi perjanjian penggunaan tanah ulayat, perlindungan hak masyarakat adat, hingga tuntutan penyelesaian denda adat sebesar Rp500 miliar.

Anggota Komisi XII DPR RI drg. Alfons Manibui, DESS menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dan akan dikawal melalui mekanisme yang berlaku.

"Semua aspirasi masyarakat telah kami terima. Persoalan ini harus diselesaikan melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak. Apabila belum dapat diselesaikan di tingkat daerah, kami siap mendorong pembahasannya melalui Rapat Dengar Pendapat di DPR RI agar diperoleh solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar drg. Alfons Manibui, DESS.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, S.E., M.H. menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah.

"Pemerintah daerah hadir untuk mempertemukan masyarakat dan perusahaan dalam mencari solusi bersama. Kami berharap seluruh proses berjalan secara terbuka, mengedepankan dialog, serta tetap menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan," kata Yohanis Manibuy.

Dari sisi keamanan, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K. mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

"Kami berharap penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib dan damai. Stabilitas keamanan menjadi faktor penting agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan," ujar AKBP Marully Rachmat Azwar.


Proses pelaksanaan Rapat Kordinasi lintas sektoral tentang hak-hak Masyarakat Hukum Adat Marga Bauw dan Marga Patiran atas kegiatan PT. Petroenergy Utama Weriagar.


Dalam pemaparannya, perwakilan PT Petroenergy Utama Weriagar menjelaskan bahwa perusahaan beroperasi melalui kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP sejak 2015 hingga 2035 dan saat ini mengelola tiga sumur produksi dengan kapasitas sekitar 20–30 barel minyak per hari. Perusahaan juga menyampaikan data produksi minyak beberapa tahun terakhir serta menjelaskan bahwa kompensasi yang telah disepakati sebelumnya telah direalisasikan sebanyak 14 kali pembayaran.


Menanggapi berbagai tuntutan masyarakat, forum pada prinsipnya membuka ruang pembahasan lanjutan mengenai peningkatan manfaat pembangunan, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, transparansi informasi produksi, evaluasi kewajiban lingkungan, serta kemungkinan peninjauan kembali sejumlah kesepakatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, pembahasan mengenai tuntutan denda adat sebesar Rp500 miliar belum menghasilkan keputusan dan akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Di akhir rapat, Ketua Marga Bauw Yohanes Bauw menegaskan bahwa masyarakat adat masih mempertahankan sasi adat di wilayah operasional perusahaan.

"Kami mengapresiasi pemerintah dan seluruh pihak yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Namun, sasi adat tetap kami pertahankan sampai ada penyelesaian terhadap tuntutan yang telah kami sampaikan, khususnya terkait denda adat," tegas Yohanes Bauw.

Rapat berakhir dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses koordinasi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama para pemangku kepentingan akan menindaklanjuti berbagai tuntutan sesuai kewenangan masing-masing, sementara masyarakat adat menyatakan sasi adat tetap diberlakukan hingga terdapat penyelesaian yang disepakati bersama.


Proses pelaksanaan Rapat selesai, seluruh lintas sektor melakukan foto bersama.

10 Tuntutan Masyarakat Adat Suku Sebyar Marga Bauw dan Marga Patiran

Dalam rapat koordinasi tersebut, masyarakat adat menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan PT Petroenergy Utama Weriagar, yaitu:

Baca Lainnya :


1. 
Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk pembangunan air bersih, rumah layak huni, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Distrik Weriagar sebagai daerah penghasil.
2. Prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
3. Keterbukaan informasi produksi minyak, termasuk data produksi sejak tahun 2015 dan kontribusi perusahaan kepada masyarakat serta pemerintah daerah.
4. Peninjauan kembali perjanjian penggunaan tanah ulayat tahun 2015 agar selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
5. Evaluasi dokumen lingkungan (UKL-UPL) serta menjamin keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan.
6. Peninjauan kembali nilai sewa tanah ulayat yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, serta membuka ruang negosiasi berdasarkan asas keadilan dan kepatutan.
7. Pembagian manfaat hasil produksi minyak kepada masyarakat adat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pelibatan masyarakat adat dalam pengembangan sumur minyak baru, termasuk prioritas pada kesempatan kerja, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan usaha pendukung.
9. Penguatan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pendampingan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019.
10. Penyelesaian tuntutan denda adat sebesar Rp500 miliar sebagai bagian dari mekanisme adat yang menurut masyarakat diperlukan untuk pemulihan sosial, budaya, dan ekonomi, sekaligus menjadi syarat pembukaan kembali sasi adat di wilayah operasional PT Petroenergy Utama Weriagar.[rb]