Rabu, 05 Agu 2026
Selasa, 04 Agustus 2026 16:18 WIT Ben
Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada kegiatan yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Fakfak di Myristica Room DPMPTSP, Selasa (4/8/2026).
TERASKASUARI.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ruang Rapat Myristica Room DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, tersebut dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari jajaran pemerintah daerah, kepala perangkat daerah, serta para pelaku UMKM penerima Nomor Induk Berusaha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP., Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Arobi Hindom, S.Sos., M.AP., Asisten I Setda Fakfak Arif Rumagesan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak Muhasim Namudat, S.E., M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mohjak Rengen, S.Sos., M.SDA., serta Kepala Distrik Fakfak Tengah Salah Lasambah.
- Bupati Fakfak Serahkan Nomor Induk Berusaha kepada Pelaku UMKM, Perkuat Legalitas dan Daya Saing Usaha
- Pemkab Mansel dan ITS Perkuat Kolaborasi Lewat Program Ekspedisi Patriot 2026
- Pemkab Fakfak Matangkan Persiapan Peringatan 666 Tahun Masuknya Islam di Tanah Papua dan HUT Ke-81 RI
Dalam sambutannya, Bupati Fakfak Samaun Dahlan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak memberikan perhatian besar terhadap pengembangan sektor UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah. Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Bupati menjelaskan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan dan program pemerintah. Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya secara lebih profesional, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas jaringan pemasaran.
Ia juga mengapresiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Fakfak yang terus menghadirkan inovasi pelayanan melalui sistem perizinan yang cepat, transparan, dan terintegrasi sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas usahanya.
Kepada seluruh pelaku UMKM, Bupati berharap Nomor Induk Berusaha yang diterima dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas peluang pengembangan bisnis, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Fakfak.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Nomor Induk Berusaha kepada para pelaku UMKM dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan sektor UMKM melalui kemudahan perizinan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta berbagai program pemberdayaan yang bertujuan menciptakan UMKM yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak pembangunan ekonomi daerah.