Rabu, 05 Agu 2026
Selasa, 04 Agustus 2026 07:00 WIT Muhammad Yusuf Febrian
Wakil Ketua LMA Papua Barat, Richard Fery Dacosta, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa hak ulayat melalui musyawarah adat untuk menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Pegunungan Arfak.
MANOKWARI – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat mendorong penyelesaian setiap persoalan hak ulayat di Kabupaten Pegunungan Arfak melalui mekanisme musyawarah adat. Pendekatan tersebut dinilai menjadi langkah yang efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan pembangunan daerah.
Wakil Ketua LMA Papua Barat, Richard Fery Dacosta, mengatakan persoalan hak ulayat hingga kini masih menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian bersama. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.
Ia menjelaskan, LMA memiliki peran strategis sebagai mediator dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa hak ulayat secara damai. Melalui mekanisme musyawarah adat, berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pedoman masyarakat adat.
- PCNU Manokwari Selatan Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi dan Jaga Kerukunan Umat Beragama
- LMA Papua Barat Dorong Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Melalui Musyawarah Adat
- GMP Irian Jaya Papua Barat Tegaskan Komitmen Kawal PSN dan Tolak Segala Bentuk Provokasi
Richard menilai penyelesaian sengketa hak ulayat tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum, tetapi juga komunikasi yang baik, pendekatan kekeluargaan, serta penghormatan terhadap nilai dan norma adat yang berlaku di setiap wilayah. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, aparat keamanan, dan LMA dalam mengidentifikasi potensi sengketa sejak dini. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses mediasi sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Richard juga mendorong penguatan kelembagaan LMA hingga tingkat kabupaten dan distrik agar fungsi pembinaan, mediasi, serta penyelesaian sengketa adat dapat berjalan lebih optimal. Di samping itu, pendataan wilayah hak ulayat secara bertahap dinilai penting untuk meminimalisir terjadinya klaim kepemilikan yang saling tumpang tindih di kemudian hari.
Ia menegaskan, LMA Papua Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif melalui penyelesaian berbagai persoalan hak ulayat secara musyawarah dengan tetap mengedepankan hukum adat. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Dengan mengedepankan musyawarah serta memperkuat kelembagaan adat, diharapkan potensi sengketa hak ulayat di Kabupaten Pegunungan Arfak dapat diminimalisir sejak dini. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian berbasis adat sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan daerah.