Kamis, 06 Agu 2026
Rabu, 05 Agustus 2026 14:11 WIT Dimas Setiawan
Manokwari, Teraskasuari – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT pada sektor makanan dan minuman.
Sebanyak 17 tempat usaha masuk dalam daftar pemeriksaan lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan laporan transaksi, memastikan pembayaran pajak, serta menindaklanjuti tunggakan yang belum diselesaikan.
Kepala Bidang Pendaftaran Bapenda Manokwari, Meski Heriet Kumesah, menjelaskan bahwa sasaran pemeriksaan ditentukan berdasarkan data kepatuhan wajib pajak. Pelaku usaha yang belum rutin menyampaikan laporan atau belum membayar pajak menjadi prioritas kunjungan petugas.
- Bapenda Manokwari Periksa 17 Usaha, Penunggak PBJT Mulai Diberi Tanda Peringatan
- Dua KDKMP Selesai Dibangun, Program Koperasi Merah Putih di Teluk Wondama Berkembang Pesat
- Ferry Auparay Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Pengusaha Asli Papua Binaan
Pada tahap awal, tim Bapenda telah mendatangi tiga lokasi usaha. Dua pelaku usaha kemudian menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai periode Juli 2026.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bapenda, satu usaha bernama Dapur Nona masih tercatat memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan sejak 2022 hingga 2025. Pembayaran untuk tahun 2026 juga disebut belum dilakukan.
Sebagai langkah peringatan, petugas memasang stiker pada lokasi usaha tersebut. Stiker itu memuat informasi bahwa wajib pajak belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Bapenda berharap langkah tersebut tidak hanya menjadi peringatan bagi usaha yang bersangkutan, tetapi juga mendorong pelaku usaha lain agar lebih tertib dalam melaporkan transaksi dan menyetorkan pajak.
Meski menjelaskan, usaha rumah makan yang beroperasi dan melakukan transaksi setiap hari memiliki potensi objek pajak daerah. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan terhadap usaha yang dinilai belum melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Apabila peringatan melalui pemasangan stiker tidak ditindaklanjuti, Bapenda dapat meningkatkan proses penanganan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas dan administrasi usaha.
Penagihan tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha yang sudah melaporkan pajaknya tetapi belum melakukan pembayaran. Bapenda juga menyiapkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah bagi wajib pajak yang belum pernah menyampaikan laporan.
Menurut Bapenda, seluruh tahapan penagihan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang lalai menyampaikan laporan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penetapan pembayaran lebih besar dari nilai pajak terutang.
Ketentuan hukum juga membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu. Penanganannya akan disesuaikan dengan tingkat kelalaian maupun unsur kesengajaan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Apabila seluruh tahapan penagihan telah ditempuh tetapi kewajiban tetap diabaikan, Bapenda Manokwari akan membangun koordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti proses penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Data Bapenda menunjukkan total tunggakan PBJT sektor makanan dan minuman di Kabupaten Manokwari telah melampaui Rp795 juta.
Selain melakukan penagihan, Bapenda akan memperbarui basis data wajib pajak. Pendataan ulang diperlukan untuk memastikan usaha yang masih aktif dapat dipantau, sedangkan usaha yang sudah berhenti beroperasi dapat diperbarui statusnya.
Pembenahan data tersebut diharapkan meningkatkan ketepatan pengawasan sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Manokwari mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.