Baru 8 dari 84 Kampung di Kaimana Lolos Verifikasi Pencairan SAMISAKA Tahap Pertama

Selasa, 25 Agustus 2026    11:42 WIT    Bito Wijaya

Pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA) di Kabupaten Kaimana hingga Agustus 2026 masih berada dalam tahap verifikasi administrasi

Pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA) di Kabupaten Kaimana hingga Agustus 2026 masih berada dalam tahap verifikasi administrasi

KAIMANA — Pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA) di Kabupaten Kaimana hingga Agustus 2026 masih berada dalam tahap verifikasi administrasi. Dari total 84 kampung penerima manfaat, baru delapan kampung yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk proses penyaluran tahap pertama.

 

Informasi tersebut diperoleh pada 23 Agustus 2026 dari Pendamping Kampung Edison Aboda dan Kepala Seksi PKKP DPMK Kabupaten Kaimana, Naftali Iha, ST. Delapan kampung yang telah dinyatakan lolos verifikasi tersebar di dua distrik. Di Distrik Buruway, terdapat Kampung Kambala dan Kampung Yarona. Sementara di Distrik Kambrauw, kampung yang telah memenuhi persyaratan meliputi Kampung Koy, Rauna, Werafuta, Ubia Sermuku, Waho, dan Wamesa.

Baca Lainnya :

 

Pihak DPMK Kaimana menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara cermat oleh fasilitator untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan SAMISAKA mengacu pada Peraturan Bupati Kaimana Nomor 7 Tahun 2026 serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Ketelitian dalam proses administrasi dinilai penting mengingat setiap tahapan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Temuan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

Administrasi dan Jaringan Jadi Kendala

Dalam proses pendampingan, sejumlah kendala masih ditemukan di tingkat kampung. Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan administrasi, penyesuaian terhadap regulasi, keterbatasan infrastruktur, hingga jaringan internet yang belum memadai.Kondisi jaringan terutama menjadi tantangan bagi sejumlah kampung di wilayah pesisir dalam melakukan input penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara digital melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

 

Selain persoalan teknis, proses penyusunan administrasi yang cukup panjang juga dilakukan sebagai upaya memperkecil risiko terjadinya kesalahan yang dapat berujung pada persoalan hukum. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan penggunaan 60 persen anggaran untuk sektor ekonomi produktif. Pada ketentuan awal, sektor tersebut lebih berfokus pada pertanian dan perikanan. Dalam pelaksanaannya, terdapat kebutuhan agar sektor peternakan juga dapat diakomodasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat kampung.

 

Pengawasan Diperketat

Untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara DPMK Kabupaten Kaimana, DPRK Kaimana dan Kejaksaan Negeri Kaimana. Pengawasan tersebut menekankan pentingnya setiap tahapan dipersiapkan secara matang untuk mencegah potensi permasalahan hukum, termasuk risiko korupsi maupun kesalahan sasaran dalam penggunaan anggaran.

 

DPMK juga menaruh perhatian terhadap tata kelola honor pendamping. Pendamping tingkat kabupaten memperoleh honor secara rutin melalui APBD, sedangkan pendamping lapangan di kampung dan TPKK pembayarannya berkaitan dengan mekanisme pemotongan 20 persen dari pagu SAMISAKA pada setiap kegiatan. Kondisi tersebut masih memerlukan koordinasi agar mekanisme pembayaran pendamping dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi hambatan dalam proses pencairan maupun pelaksanaan program.

 

Perlu Percepatan Pendampingan

Dengan baru delapan dari 84 kampung yang memenuhi persyaratan verifikasi tahap pertama, pelaksanaan SAMISAKA di Kabupaten Kaimana masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterlambatan penyelesaian administrasi, penyesuaian regulasi, keterbatasan jaringan internet serta kapasitas sumber daya manusia aparatur kampung berpotensi memengaruhi kecepatan pelaksanaan program pada tahun anggaran berjalan.

 

Karena itu, diperlukan penguatan pendampingan kepada aparatur kampung, khususnya dalam penyusunan RAB dan penggunaan Siskeudes. Koordinasi antara DPMK, BPKAD dan organisasi perangkat daerah terkait juga dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala. Seluruh tahapan pelaksanaan SAMISAKA diharapkan tetap berpedoman pada Perbup Kaimana Nomor 7 Tahun 2026 dan petunjuk teknis SAMISAKA, sehingga program yang ditujukan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung dapat terlaksana secara tepat sasaran, transparan, serta terhindar dari persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.