Penyaluran Dana ke Teluk Bintuni Capai 72 Persen, Pemkab Percepat Penyelesaian Persyaratan

Kamis, 24 September 2026    21:30 WIT    Robert

Ilustrasi: Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan pendanaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (mbizmarket foto)

Ilustrasi: Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan pendanaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (mbizmarket foto)

Teluk Bintuni, teraskasuari.com – Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Teluk Bintuni hingga 24 September 2026 telah mencapai sekitar 72,42 persen atau sekitar Rp1,21 triliun dari total pagu Rp1,67 triliun. Pemerintah daerah terus mendorong percepatan pemenuhan persyaratan agar sisa anggaran dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan.

Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni, Laras Nuryani, S.E., M.Si., mengatakan secara umum proses penyaluran TKD berjalan sesuai tahapan. Namun, masih terdapat sejumlah persyaratan teknis yang perlu segera diselesaikan, terutama terkait DAK Fisik dan sektor kesehatan.

“Realisasi penyaluran TKD saat ini sudah sekitar 72 persen. Kami terus mendorong OPD terkait untuk mempercepat penyelesaian dokumen dan persyaratan penyaluran agar tidak ada alokasi yang tertunda menjelang akhir tahun anggaran,” ujar Laras Nuryani.

Menurutnya, sejumlah persyaratan yang masih perlu diperhatikan meliputi kelengkapan dokumen teknis serta hasil review APIP sebagai dasar untuk proses penyaluran tahap berikutnya. Penyelesaian administrasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Dana Desa menjadi salah satu komponen TKD yang menunjukkan progres cukup baik. Kabupaten Teluk Bintuni telah menerima penyaluran Dana Desa tahap II sekitar Rp31,37 miliar untuk 115 kampung.

Pemkab Teluk Bintuni juga memperoleh penghargaan atas kinerja realisasi Dana Desa dan DAK Fisik. Capaian tersebut didukung koordinasi antara BPKAD, DPMK, Dinas PUPR dan OPD teknis dalam memenuhi persyaratan penyaluran.

Untuk mempercepat proses, BPKAD bersama OPD terkait terus melakukan koordinasi dengan KPPN Manokwari serta memantau pemenuhan dokumen melalui aplikasi OMSPAN. OPD yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan TKD, seperti Dinas PUPR, DPMK, Dikbudpora dan Dinas Kesehatan, didorong mempercepat pelaksanaan kegiatan sekaligus menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

“Percepatan penyaluran harus diikuti dengan percepatan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, anggaran yang sudah dialokasikan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Laras.

Dengan realisasi yang telah mencapai sekitar 72 persen, Pemkab Teluk Bintuni masih memiliki sekitar 28 persen alokasi TKD yang perlu dipercepat penyalurannya. Pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi menjadi perhatian agar sisa anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum berakhirnya tahun anggaran.[rb]