Sabtu, 29 Agu 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026 05:37 WIT Bito Wijaya
Pemerintah Kabupaten Kaimana terus memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026
KAIMANA — Pemerintah Kabupaten Kaimana terus
memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satunya melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026 yang diselenggarakan Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kaimana
tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan
profesionalisme dan kompetensi aparatur yang memiliki tugas serta tanggung
jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Pemkab Kaimana Perkuat Kompetensi PPK Tipe C, Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Akuntabel
- Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81 di Kaimana Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi
- Sang Merah Putih Turun dengan Khidmat, Kaimana Tutup Rangkaian HUT RI ke-81
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda
Kaimana, Roy Andries Latul, mengatakan pelatihan tersebut penting untuk
memastikan para PPK memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan tugasnya,
sekaligus memahami berbagai ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan.
“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting
agar PPK mampu menjalankan tugas secara profesional, teliti dan berintegritas,
sehingga proses pengadaan dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan
akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, PPK Tipe C memiliki posisi
strategis dalam pelaksanaan pengadaan, terutama pada kegiatan yang bersifat
sederhana, memiliki tingkat risiko relatif rendah, serta memiliki nilai
pengadaan kecil hingga sedang. Meski demikian, tugas tersebut tetap membutuhkan
kecermatan. PPK tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengadaan, tetapi
juga harus memiliki ketelitian dalam administrasi serta integritas dalam setiap
pengambilan keputusan.
Melalui pelatihan ini, peserta juga diarahkan
untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan dan tanggung
jawab PPK. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam
setiap tahapan pengadaan. Selain itu, peserta dibekali pemahaman untuk mengidentifikasi sekaligus
mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum dan administratif yang dapat
muncul selama proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adaptasi dengan Sistem Pengadaan Elektronik
Perkembangan regulasi dan semakin luasnya
penerapan sistem pengadaan secara elektronik atau e-procurement turut menjadi
alasan pentingnya peningkatan kapasitas PPK. Pemkab Kaimana menilai
aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus mampu mengikuti
perkembangan regulasi dan teknologi agar setiap tahapan pengadaan dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan kompetensi yang lebih baik, PPK
diharapkan mampu memastikan proses pengadaan tidak hanya selesai secara
administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum. Pelatihan
tersebut juga diharapkan meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami
ketentuan terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari menyusun
perencanaan pengadaan, menentukan spesifikasi teknis hingga menyusun Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) secara tepat dan akurat.
Perkuat Tata Kelola Anggaran Daerah
Pelaksanaan pelatihan kompetensi bagi PPK Tipe
C dinilai menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kaimana dalam memperkuat
kualitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang pengadaan barang dan jasa. Peningkatan
kapasitas tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administratif, mengurangi
potensi penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap regulasi
yang berlaku.
Lebih jauh, penguatan kompetensi PPK
diharapkan mampu memberikan dampak terhadap kualitas pengelolaan anggaran
daerah. Sebab, PPK merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pengeluaran
anggaran pemerintah. Karena itu, kompetensi, ketelitian dan integritas PPK menjadi bagian
penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, efisien,
transparan dan akuntabel.
Melalui pelatihan ini, Pemkab Kaimana berharap
para PPK Tipe C tidak sekadar memahami prosedur pengadaan, tetapi juga mampu
menjalankan kewenangan secara profesional, bertanggung jawab dan berorientasi
pada kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.