Pemkab Kaimana Perkuat Kompetensi PPK Tipe C, Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 29 Agustus 2026    05:37 WIT    Bito Wijaya

Pemerintah Kabupaten Kaimana terus memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Kaimana terus memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026

KAIMANA — Pemerintah Kabupaten Kaimana terus memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026 yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana.

 

Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kaimana tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur yang memiliki tugas serta tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Lainnya :

 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaimana, Roy Andries Latul, mengatakan pelatihan tersebut penting untuk memastikan para PPK memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memahami berbagai ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan.

 

“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting agar PPK mampu menjalankan tugas secara profesional, teliti dan berintegritas, sehingga proses pengadaan dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

 

Menurutnya, PPK Tipe C memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan pengadaan, terutama pada kegiatan yang bersifat sederhana, memiliki tingkat risiko relatif rendah, serta memiliki nilai pengadaan kecil hingga sedang. Meski demikian, tugas tersebut tetap membutuhkan kecermatan. PPK tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengadaan, tetapi juga harus memiliki ketelitian dalam administrasi serta integritas dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Melalui pelatihan ini, peserta juga diarahkan untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan dan tanggung jawab PPK. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam setiap tahapan pengadaan. Selain itu, peserta dibekali pemahaman untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum dan administratif yang dapat muncul selama proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Adaptasi dengan Sistem Pengadaan Elektronik

Perkembangan regulasi dan semakin luasnya penerapan sistem pengadaan secara elektronik atau e-procurement turut menjadi alasan pentingnya peningkatan kapasitas PPK. Pemkab Kaimana menilai aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus mampu mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Dengan kompetensi yang lebih baik, PPK diharapkan mampu memastikan proses pengadaan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum. Pelatihan tersebut juga diharapkan meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami ketentuan terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari menyusun perencanaan pengadaan, menentukan spesifikasi teknis hingga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tepat dan akurat.

 

Perkuat Tata Kelola Anggaran Daerah

Pelaksanaan pelatihan kompetensi bagi PPK Tipe C dinilai menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kaimana dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administratif, mengurangi potensi penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap regulasi yang berlaku.

 

Lebih jauh, penguatan kompetensi PPK diharapkan mampu memberikan dampak terhadap kualitas pengelolaan anggaran daerah. Sebab, PPK merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pengeluaran anggaran pemerintah. Karena itu, kompetensi, ketelitian dan integritas PPK menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

 

Melalui pelatihan ini, Pemkab Kaimana berharap para PPK Tipe C tidak sekadar memahami prosedur pengadaan, tetapi juga mampu menjalankan kewenangan secara profesional, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.