Ombudsman Sarankan Waterpauw Tinjau Kembali Latar Belakang Kepala Kesbangpol Papua Barat

18 Apr 2023, 11:04:20 WIB Politik
Ombudsman Sarankan Waterpauw Tinjau Kembali Latar Belakang Kepala Kesbangpol Papua Barat

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Musa Y Sombuk


TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Ombudsman Republik Indonesia  Papua Barat (ORI PB) meminta Penjabat (Pj) Gubernur Paulus Waterpauw agar meninjau kembali status oknum pimpinan Badan Kesbangpol Papua Barat saat ini.

"Dugaan kami, Pj Gubernur kecolongan dalam menempatkan pejabat baru untuk memimpin Badan Kesbangpol di provinsi Papua Barat," ujar Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, Selasa (18/4/2023). 

Musa mengatakan, oknum berinisial RMTP yang dilantik sebagai kepala Kesbangpol Papua Barat, sempat terseret dalam perkara dugaan suap mantan komisioner KPU RI tahun 2020 Wahyu Setiawan.

Baca Lainnya :

"Apakah rekam jejak RMTP dalam perkara dugaan suap kala itu tidak diketahui oleh Pj Gubernur Waterpauw sehingga yang bersangkutan diberi promosi jabatan?," tanya Sombuk. 

Ia berharap tujuan mulia Pj Gubernur Paulus Waterpauw untuk meningkatkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Papua Barat tidak dinodai dengan orang-orang yang punya catatan buruk sebelumnya. 

"Jabatan di Kesbangpol sangat strategis apalagi di musim politik jelang Pemilu 2024, seharusnya menjadi perhatian tim evaluator yang merekomendasikan oknum RMTP untuk disetujui Paulus Waterpauw," kata Sombuk. 

Ia lalu mendorong Jaksa KPK untuk melanjutkan langkah penyidikan (pengembangan) perkara suap Wahyu Setiawan yang kini telah berstatus terpidana pascaputusan Hakim PN Jakarta Pusat. 

*Alur Kasus* 

Diketahui, RMTP pada tahun 2020 menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) provinsi Papua Barat diduga kuat memberikan Rp500 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya transfer (Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di bank BCA pada 7 Januari," kata RMTP dalam sidang pemeriksaan saksi secara "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.

Dalam agenda sidang saat itu, RMTP menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari RMTP terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.

Masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi karena tinggal 3 Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir dan menuntut agar yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

Demi meredakan emosi masyarakat, RMTP lalu meminta Wahyu mengusahakan agar 3 OAP tersebut seluruhnya lolos. (RED|TK).