Dinas PUPR Kaimana Perkuat Pengawasan Pengadaan, Cegah Celah Penyalahgunaan Anggaran

Sabtu, 29 Agustus 2026    05:47 WIT    Bito Wijaya

Pemda dalam hal ini Dinas PUPR Kab. Kaimana terus melakukan langkah pencegahan untuk menutup potensi celah penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah

Pemda dalam hal ini Dinas PUPR Kab. Kaimana terus melakukan langkah pencegahan untuk menutup potensi celah penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah

KAIMANA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana terus melakukan langkah pencegahan untuk menutup potensi celah penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan profesionalisme aparatur yang terlibat langsung dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang terus mengalami perkembangan.

Baca Lainnya :

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Wahyu Lesmono, mengatakan penguatan kapasitas aparatur menjadi perhatian penting, terlebih setelah adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

 

Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan anggaran daerah yang membutuhkan ketelitian, kepatuhan terhadap aturan dan integritas dari seluruh pihak yang terlibat.

 

“Setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun penyimpangan,” ujarnya.

 

Perkuat Peran PPK dan Penyedia Jasa

Salah satu langkah yang dilakukan Dinas PUPR adalah mendorong sosialisasi dan pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa bagi aparatur, khususnya PPK Tipe C. PPK memiliki peran strategis dalam memastikan proses pengadaan, terutama kegiatan yang bersifat sederhana, memiliki tingkat risiko relatif rendah serta bernilai kecil hingga sedang, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, kemampuan teknis, kecermatan administratif dan integritas menjadi modal utama bagi PPK dalam menjalankan kewenangannya.

 

Wahyu menjelaskan, penguatan kompetensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami prosedur pengadaan, tetapi juga bagaimana aparatur mampu mengenali potensi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

 

“Pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab harus sama. Dengan begitu, setiap pihak dapat mengetahui batas kewenangan dan kewajibannya serta mampu mengantisipasi risiko yang mungkin muncul,” jelasnya.

 

Menurut dia, hal tersebut semakin penting seiring adanya perubahan dan perkembangan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aparatur dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak terjadi kesalahan akibat ketidaktahuan terhadap aturan terbaru.

 

Perencanaan Jadi Titik Penting

Dinas PUPR juga menaruh perhatian pada tahap perencanaan pengadaan. Tahapan ini dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan. OPD teknis dituntut mampu menyusun perencanaan dengan baik, menetapkan spesifikasi teknis secara tepat serta menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat.

 

Ketepatan dalam menyusun spesifikasi maupun HPS menjadi penting karena dapat memengaruhi keseluruhan proses pengadaan, termasuk kewajaran harga dan kesesuaian antara kebutuhan pemerintah dengan barang atau jasa yang diperoleh. Dengan penguatan pada tahap perencanaan, Dinas PUPR berharap berbagai potensi kesalahan administratif maupun risiko hukum dapat ditekan sejak awal.

 

Dorong Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel

Langkah penguatan kompetensi dan pengawasan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

 

Dinas PUPR Kabupaten Kaimana juga menilai pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan setelah kegiatan berjalan. Pemahaman aparatur, kepatuhan terhadap regulasi serta integritas dalam mengambil keputusan harus dibangun sejak proses perencanaan. Dengan demikian, keterlibatan PPK maupun penyedia jasa dapat berlangsung dalam koridor aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penguatan kapasitas aparatur sekaligus diharapkan menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran, sehingga temuan administratif dapat diminimalkan dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan dapat diantisipasi lebih dini.

 

Bagi Dinas PUPR, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat Kabupaten Kaimana.