Sabtu, 29 Agu 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026 05:47 WIT Bito Wijaya
Pemda dalam hal ini Dinas PUPR Kab. Kaimana terus melakukan langkah pencegahan untuk menutup potensi celah penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah
KAIMANA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana terus melakukan langkah pencegahan untuk menutup
potensi celah penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat
kualitas dan profesionalisme aparatur yang terlibat langsung dalam proses
pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta meningkatkan
pemahaman terhadap regulasi yang terus mengalami perkembangan.
- Dinas PUPR Kaimana Perkuat Pengawasan Pengadaan, Cegah Celah Penyalahgunaan Anggaran
- Barisan Merah Putih Teluk Bintuni Dikukuhkan, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan Pemuda
- Pemkab Teluk Bintuni Sosialisasikan Arah Pembangunan Lima Tahun, Fokus pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Kaimana, Wahyu Lesmono, mengatakan penguatan kapasitas aparatur
menjadi perhatian penting, terlebih setelah adanya sejumlah temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa
merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan anggaran daerah yang
membutuhkan ketelitian, kepatuhan terhadap aturan dan integritas dari seluruh
pihak yang terlibat.
“Setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan
sesuai ketentuan. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu
langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun penyimpangan,”
ujarnya.
Perkuat Peran PPK dan Penyedia Jasa
Salah satu langkah yang dilakukan Dinas PUPR
adalah mendorong sosialisasi dan pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa
bagi aparatur, khususnya PPK Tipe C. PPK memiliki peran strategis dalam memastikan
proses pengadaan, terutama kegiatan yang bersifat sederhana, memiliki tingkat
risiko relatif rendah serta bernilai kecil hingga sedang, dapat berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kemampuan teknis, kecermatan
administratif dan integritas menjadi modal utama bagi PPK dalam menjalankan
kewenangannya.
Wahyu menjelaskan, penguatan kompetensi
tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami prosedur pengadaan,
tetapi juga bagaimana aparatur mampu mengenali potensi risiko sejak tahap
perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab
harus sama. Dengan begitu, setiap pihak dapat mengetahui batas kewenangan dan
kewajibannya serta mampu mengantisipasi risiko yang mungkin muncul,” jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut semakin penting
seiring adanya perubahan dan perkembangan regulasi pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Aparatur dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak
terjadi kesalahan akibat ketidaktahuan terhadap aturan terbaru.
Perencanaan Jadi Titik Penting
Dinas PUPR juga menaruh perhatian pada tahap
perencanaan pengadaan. Tahapan ini dinilai menjadi salah satu fondasi penting
untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan. OPD teknis
dituntut mampu menyusun perencanaan dengan baik, menetapkan spesifikasi teknis
secara tepat serta menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat.
Ketepatan dalam menyusun spesifikasi maupun
HPS menjadi penting karena dapat memengaruhi keseluruhan proses pengadaan,
termasuk kewajaran harga dan kesesuaian antara kebutuhan pemerintah dengan
barang atau jasa yang diperoleh. Dengan penguatan pada tahap perencanaan, Dinas
PUPR berharap berbagai potensi kesalahan administratif maupun risiko hukum
dapat ditekan sejak awal.
Dorong Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel
Langkah penguatan kompetensi dan pengawasan
tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun tata kelola pengadaan yang
lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Dinas PUPR Kabupaten Kaimana juga menilai
pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan setelah kegiatan
berjalan. Pemahaman aparatur, kepatuhan terhadap regulasi serta integritas
dalam mengambil keputusan harus dibangun sejak proses perencanaan. Dengan demikian,
keterlibatan PPK maupun penyedia jasa dapat berlangsung dalam koridor aturan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan kapasitas aparatur sekaligus
diharapkan menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah dalam
memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran, sehingga temuan administratif dapat
diminimalkan dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan dapat
diantisipasi lebih dini.
Bagi Dinas PUPR, pengadaan barang dan jasa
bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya
memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan
memberikan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat Kabupaten Kaimana.