Dinas Perikanan Teluk Bintuni Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi bagi Nelayan

Kamis, 03 September 2026    19:25 WIT    Robert

Ilustrasi: Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi bagi Nelayan (ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM)

Ilustrasi: Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi bagi Nelayan (ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM)

Teluk Bintuni, teraskasuari.com — Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Bintuni.

Kabid UPTPI Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni, Obed Tarukbua, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi dapat diterima nelayan yang memenuhi persyaratan serta sesuai dengan kebutuhan aktivitas melaut.

Sejak September 2026, Dinas Perikanan menempatkan petugas untuk melakukan monitoring langsung terhadap operasional SPBUN Bintuni setiap hari, sekitar pukul 08.00 hingga 15.30 WIT.

Dalam mekanisme penyaluran, nelayan diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan. Untuk nelayan kecil yang menggunakan perahu bermotor tempel, persyaratan sementara meliputi identitas diri berupa KTP. Sementara nelayan yang menggunakan kapal wajib melengkapi KTP dan dokumen kapal sebagai bagian dari proses verifikasi.

Besaran BBM yang diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan operasional nelayan. Perhitungan mempertimbangkan jenis armada, mesin, jarak menuju daerah penangkapan ikan serta kebutuhan perjalanan melaut.

Nelayan yang menggunakan mesin tempel memperoleh Pertalite, sedangkan kapal menggunakan Biosolar. Setiap surat rekomendasi nantinya menjadi salah satu dasar dalam mengendalikan jumlah BBM yang dapat diperoleh sehingga distribusi dapat dilakukan secara lebih terukur.

Dinas Perikanan juga akan melakukan pembaruan data penerima secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi nelayan aktif, nelayan baru maupun penerima yang sudah tidak lagi melakukan aktivitas perikanan.

Untuk tahap awal, pengawasan difokuskan pada SPBUN Bintuni yang berada di belakang Pasar Sentral Bintuni. Setelah dilakukan evaluasi, pola pengawasan tersebut direncanakan diterapkan secara bertahap pada SPBUN di wilayah pesisir Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga mendorong sosialisasi kepada nelayan melalui penyampaian informasi mengenai persyaratan dan mekanisme memperoleh surat rekomendasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan sekaligus memudahkan nelayan dalam memperoleh BBM sesuai kebutuhan.

Penguatan tata kelola distribusi BBM bersubsidi diharapkan dapat memastikan subsidi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan serta mendukung keberlangsungan aktivitas perikanan di Kabupaten Teluk Bintuni.[rb]