Minggu, 30 Agu 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026 20:30 WIT Robert
Suasana Kilang LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang menjadi salah satu kawasan operasional sektor migas. (Dok. Kementerian ESDM)
Teluk Bintuni, teraskasuari.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan penertiban dan optimalisasi penerimaan pajak serta retribusi daerah dari perusahaan sektor minyak dan gas (migas) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, Ace Manibuy, S.H., mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan dan subkontraktor migas memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan daerah.
- Bapenda Teluk Bintuni Gencar Intensifkan Penertiban Pajak dan Retribusi Perusahaan Minyak dan Gas
- Bapenda Teluk Bintuni Intensifkan Penertiban Pajak dan Retribusi Perusahaan Migas
- Dinas PUPR Kaimana Perkuat Pengawasan Pengadaan, Cegah Celah Penyalahgunaan Anggaran
Salah satu yang menjadi perhatian adalah retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Bapenda mencatat kewajiban tersebut belum ditagihkan secara optimal selama kurang lebih 15 tahun sejak awal beroperasinya kilang Tangguh LNG.
Untuk memastikan besaran kewajiban tersebut, Bapenda telah melakukan pertemuan dengan manajemen BP Tangguh di Jakarta sekaligus meminta keterbukaan data mengenai jumlah tenaga kerja asing serta perpanjangan izin kerja yang digunakan di kawasan operasional perusahaan.
Selain retribusi TKA, Bapenda juga mengintensifkan penertiban pajak daerah atas penyediaan makanan dan minuman atau PBJT katering/restoran yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan migas.
Dalam proses tersebut, pengelola jasa katering dan kamp Tangguh LNG, PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK), menyambut positif langkah pemerintah daerah dan telah menyerahkan dokumen kontrak kerja sebagai bahan penghitungan kewajiban pajak daerah.
Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023. Penerimaan yang diperoleh diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur serta pelayanan publik bagi masyarakat lokal.
Pemerintah daerah juga mendorong perusahaan dan seluruh subkontraktor migas untuk bersikap transparan dalam penyampaian data dan dokumen yang dibutuhkan sehingga proses pendataan, penghitungan, dan penagihan pajak maupun retribusi dapat dilakukan secara akuntabel.
Langkah penertiban tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap penerimaan daerah sekaligus memperkuat prinsip keadilan fiskal antara kegiatan usaha dan kepentingan pembangunan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.[rb]