Selasa, 03 Mar 2026
Senin, 02 Maret 2026 14:53 WIT Samuel Anggara
TERASKASUARI.COM, Manokwari - Pernyataan Paul Finsen Mayor yang disampaikan secara terbuka di media terkait usulan pembubaran MRPB dan DPRPK jalur pengangkatan memicu polemik di tengah masyarakat Papua Barat. Dalam keterangannya, Paul Finsen Mayor menilai bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak secara maksimal membela kepentingan masyarakat adat Papua, khususnya dalam persoalan tanah adat, hak ulayat, serta berbagai persoalan sosial lainnya. Ia bahkan menyarankan agar MRPB dan DPRPB jalur pengangkatan dibubarkan.
Pernyataan tersebut kemudian menuai tanggapan dari anggota DPR Papua Barat, Hasani Ulman. Ia menyampaikan, keberadaan MRP, DPRK, dan DPRP maupun turunannya di Papua Barat merupakan produk hukum yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
- Tanggapi Usulan Pembubaran Lembaga Otsus, Hasani Ulman Dorong Dialog Para-Para Adat
- DPR Papua Barat Perkuat Tata Kelola, Lima Raperdasi Resmi Disetujui
- Ketua DPR Papua Barat Dorong Pengusaha OAP Naik Kelas Lewat PALKOAP
Hasani menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, pembentukan serta tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga seperti MRP, DPRK, dan DPRP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021. Menurutnya, kehadiran lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari desain hukum negara untuk menjawab berbagai persoalan di Tanah Papua melalui mekanisme Otonomi Khusus.
Menanggapi usulan pembubaran, Hasani menyampaikan pandangannya dalam dua sisi. Pertama, ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ketiga lembaga tersebut lahir melalui proses panjang dan pertimbangan bersama yang kemudian diangkat menjadi undang-undang untuk mengatur serta melindungi hak-hak orang asli Papua. Kedua, ia mempertanyakan dampak yang akan timbul apabila lembaga-lembaga tersebut benar-benar dihapuskan.
“Kalau memang mau dibubarkan, lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang ada? Siapa yang akan menjawab masalah-masalah yang muncul di kemudian hari?” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasani mengajak seluruh pihak yang memahami hukum dan peraturan perundang-undangan agar tidak sekadar menyampaikan pendapat di media. Ia mendorong agar dibuka ruang dialog melalui forum adat atau “para-para adat” yang melibatkan anak-anak asli Papua untuk membahas arah dan masa depan Tanah Papua di bawah naungan undang-undang.
“Penyelesaian polemik ini sebaiknya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan yang berlandaskan hukum dengan dibuka ruang dialog melalui forum “Para-para adat” untuk menuju pada titik terang” ujarnya.
Perdebatan yang muncul menjadi cerminan dinamika demokrasi di Papua Barat, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai evaluasi Otonomi Khusus dan peran lembaga-lembaga kultural dalam menjawab berbagai tantangan di Tanah Papua.