LMA Irarutu Desak Pemda Tetapkan Perda, 80 Persen Tenaga Kerja Harus OAP

Senin, 09 April 2026    16:21 WIT    Arnold

LMA Irarutu saat menghdiri RDP bersama DPRK Teluk Bintuni, Rabu 8 April 2026 (istimewa)

LMA Irarutu saat menghdiri RDP bersama DPRK Teluk Bintuni, Rabu 8 April 2026 (istimewa)

TERASKASUARI.COM, BINTUNI - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Irarutu melontarkan kritik keras sekaligus ultimatum kepada perusahaan dan pemerintah terkait ketimpangan yang masih dialami Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam rilis resmi, Rabu 8 April 2026, LMA menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan keharusan yang harus segera dijawab melalui kebijakan tegas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Ketua LMA Irarutu, Kahar Refideso, bersama kepala suku dan masyarakat adat menyoroti praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak transparan serta cenderung mengabaikan masyarakat lokal.

Baca Lainnya :

“Kami minta afirmasi tenaga kerja bagi OAP ditetapkan minimal 80 persen dalam setiap perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni. Tidak boleh lagi ada alasan, OAP harus jadi prioritas di tanahnya sendiri,” tegas Kahar.

Audit Perusahaan dan Pajak Daerah

Selain isu ketenagakerjaan, LMA juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di Teluk Bintuni.

Audit ini dinilai penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran, mulai dari sistem rekrutmen tertutup hingga kewajiban sosial dan ekonomi perusahaan yang belum dijalankan maksimal.

Tak kalah penting, LMA menyoroti praktik pelaporan pajak perusahaan yang dinilai merugikan daerah.

Mereka meminta seluruh perusahaan wajib menetapkan domisili pajak dan aktivitas usaha di Teluk Bintuni, bukan di luar daerah, guna memastikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau perusahaan ambil sumber daya di Bintuni, maka pajaknya juga harus kembali ke Bintuni,” tegas LMA.

Dorongan Perda dan Sanksi Tegas

Untuk memperkuat tuntutan tersebut, LMA Irarutu mendorong pemerintah daerah segera merumuskan Perda yang mengatur kewajiban perusahaan secara tegas, mulai dari afirmasi tenaga kerja OAP, transparansi rekrutmen, hingga kepatuhan pajak.

LMA juga menekankan pentingnya pengawasan ketat serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar, serta meminta keterlibatan aktif pemerintah pusat dalam mengevaluasi kebijakan yang selama ini dinilai belum berpihak pada masyarakat adat.

“Ini bukan lagi sekadar aspirasi, ini adalah tuntutan yang harus dijawab. Jika tidak, ketidakadilan akan terus berlangsung dan kepercayaan masyarakat akan hilang,” tutup Kahar Refideso.

Dengan penegasan ini, LMA Suku Irarutu berharap pemerintah tidak lagi bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah nyata demi memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi OAP di Teluk Bintuni.