Jumat, 04 Jul 2025
Senin, 21 April 2025 21:30 WIT Arnold
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan unsur Forkopimda menggelar konferensi pers di Sorong, Senin 21 April 2025 (ist)
TERASKASUARI.COM, SORONG - "Provinsi Papua Barat Daya adalah bagian (sah) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak"
Demikian pernyataan tegas Gubernur Elisa Kambu dalam rapat terbatas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama unsur Forkopimda, Senin 21 April 2025 di Sorong.
Rapat terbatas yang dipimpin langsung Gubernur Elisa Kambu itu untuk respons klaim sepihak dari kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di wilayah PBD.
- Kepala Suku Miere Kaimana Minta Pemda Tertibkan Tambang Ilegal di Teluk Etna
- Forkopimda PBD Bersikap: Tidak Ada Tempat Bagi Separatis, NKRI Harga Mati
- Keluarga Laporkan Hilangnya Tomi Marbun Ke Polda Papua Barat
Dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda yang terdiri dari Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
“Secara resmi Pemerintah PBD menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi. Mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tukas Gubernur Elisa Kambu.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi, karena kami (pemerintah) akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis," lanjutnya.
Pernyataan TNI-POLRI
Wakapolda PBD, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap oknum dan kelompok yang melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polda PBD.
“Polda PBD tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kami awasi ketat aktivitas kelompok ini (NFRPB) termasuk distribusi konten mereka di media sosial.
Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Kombes Semmy.
Selanjutnya, Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono, menyatakan bahwa TNI siap mendukung Polri dalam upaya penegakan hukum bagi kelompok apapun termasuk (NFRPB) yang berniat mengganggu kedaulatan NKRI.
“Kelompok NRFPB jelas merupakan gerakan inkonstitusional, dan TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri.
Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa maka TNI akan bertindak tegas karena Keutuhan NKRI adalah harga mati," kunci Brigjen TNI Totok Sutriono.
Forkopimda menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan.
Pemerintah dan aparat keamanan akan terus memantau serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya. (TK|rls)