Soal Penerimaan CPNS, Fraksi Otsus DPRK Bintuni Ingatkan Kuota 80 Persen OAP

Rabu, 20 Agustus 2025    21:35 WIT    Arnold

Anggota Fraksi Otsus DPRK Teluk Bintuni, Maikel Igomu

Anggota Fraksi Otsus DPRK Teluk Bintuni, Maikel Igomu

TERASKASUARI.COM, BINTUNI - Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Teluk Bintuni Papua Barat ingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengabaikan hak afirmasi orang asli Papua (OAP) dalam seleksi CPNS.

Hal itu diungkapkan Anggota Fraksi Otsus DPRK Teluk Bintuni, Maikel Igomu merespons rencana penerimaan CPNS 2025 yang akan segera dibuka oleh pemerintah setempat. 

Ia mengatakan bahwa keberpihakan (afirmasi) terhadap kuota OAP dalam seleksi CPNS merupakan amanat dalam salah satu Pasal UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Baca Lainnya :

"Terkait seleksi CPNS, UU Otsus sudah mengamanatkan kuota 80 persen untuk OAP dan non OAP sendiri 20 persen. Ini yang harus menjadi acuan Pemda Teluk Bintuni," kata Maikel Igomu kepada wartawan di Bintuni, Rabu 20 Agustus 2025.

Maikel Igomu berharap, hal tersebut menjadi catatan pemerintah pusat dan daerah khususnya Pemkab Teluk Bintuni sehingga tidak menimbulkan pro kontra saat proses seleksi CPNS berlangsung. 

Menurutnya, kuota OAP dan non OAP dalam tahapan penerimaan CPNS harus ditetapkan sejak awal dan menjadi perhatian semua pihak sebelum pelaksanaan seleksi.

"Dengan begitu, penerimaan CPNS tidak menjadi ajang berbondong-bondongnya orang dari luar daerah masuk, sementara anak-anak asli di sini terabaikan,” Ujar Igomu

Menurutnya, kebijakan (kuota afirmasi) ini penting untuk menjawab persoalan pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi di Papua Barat, khususnya di wilayah kabupaten Teluk Bintuni.

“Kemiskinan bukan hanya soal tidak punya rumah atau kebutuhan dasar lainnya, tapi karena banyak anak muda tidak punya pekerjaan tetap. 

CPNS ini seharusnya bisa jadi jalan keluar agar anak-anak Papua memiliki kesempatan yang adil,” ujarnya. (TK|RS)