Rabu, 10 Des 2025
Selasa, 25 Februari 2025 21:08 WIT Arshaka Fitrawansyah
TERASKASUARI.COM, KAIMANA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki kategori anggota keluarga ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Di Kab. Kaimana, total penerima PKH pada periode pencairan saat ini berjumlah 5.037 orang yang tersebar di 7 Distrik. Adapun rincian persebaran penerima PKH adalah sebagai berikut: Distrik Kaimana berjumlah 2.455 orang, Distrik Arguni Atas berjumlah 605 orang, Distrik Arguni Bawah berjumlah 482 orang, Distrik Kambrauw berjumlah 327 orang, Distrik Yamor berjumlah 273 orang, Distrik Teluk Etna berjumlah 319 orang, dan Distrik Buruway berjumlah 576 orang.
- Taspen Serahkan Satu Unit Ambulans untuk Kanwil Kemenham Papua Barat
- Barang Hilang dan Rugi Puluhan Juta, Tamu Kecewa dengan SOP Hotel di Jl. Daan Mogot Jakarta
- Dukung Kunjungan Wapres Gibran, Ketua Klasis GKI Manokwari Imbau Warga Gereja jadi Agen Kedamaian
Lebih lanjut, proses pencairan dana PKH sudah bisa dilakukan mulai hari ini, tanggal 25 hingga 27 Februari 2025, di 3 tempat berbeda, yaitu Kantor Pos Cabang Pembantu Kaimana, Aula SMA N 1 Kaimana, dan Balai Kampung Trikora.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah distrik jauh dari Distrik Kaimana tidak perlu khawatir, sebab pihak Kantor Pos akan mengantarkan bansos PKH langsung ke distrik tersebut menggunakan longboat dengan didampingi oleh aparat TNI-Polri.
Oleh karena itu, mari segera cairkan bansos PKH dan gunakan uangnya dengan sebaik mungkin, demi membangun Indonesia yang lebih baik lagi kedepannya dan menyambut Indonesia Emas pada tahun 2045.