Selasa, 07 Okt 2025
Kamis, 27 Maret 2025 17:07 WIT Arnold
Tokoh Pemuda Moskona Teluk Bintuni Papua Barat, Seprianus Yerkohok (ist)
TERASKASUARI.COM, BINTUNI - Tokoh Pemuda Moskona Teluk Bintuni Papua Barat, Seprianus Yerkohok mendesak fraksi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 di daerah itu.
Hal ini diungkapkan Seprianus Yerkohok merespon alokasi dana Otsus tahun 2025 untuk kabupaten Teluk Bintuni yang disebutnya cukup fantastis, agar penggunaannya tepat sasaran.
"Sebagai masyarakat asli Bintuni, saya hendak mengingatkan fraksi Otsus DPRK supaya lebih jeli dalam fungsi pengawasannya terhadap penggunaan dana Otsus 2025 sebesar Rp 161,5 miliar," kata Seprianus, Kamis 27 Maret 2025.
- Manokwari Coffee Day: Rajut Perdamaian dalam Secangkir Kopi, Harmoni Tanpa Provokasi
- Hadirkan Pembicaraan Nasional, UNIPA Gelar Seminar Kebangsaan dengan Tema Mempererat Kebangsaan Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Dominggus Mandacan bersama Pemuda dan Elemen Masyarakat Deklarasi Papua Barat Damai
Dikatakannya bahwa ratusan miliar dana Otsus 2025 yang telah digelontorkan pemerintah pusat melalui Pemda setempat wajib dikawal sehingga benar-benar menyentuh masyarakat adat 7 suku (asli) Teluk Bintuni.
"Masyarakat adat 7 suku Teluk Bintuni harus menjadi prioritas dalam pemanfaatan dana Otsus 2025, dan bagian ini perlu diperhatikan oleh fraksi Otsus DPRK Bintuni," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa selain masyarakat adat 7 suku Bintuni (prioritas), ratusan miliar dana Otsus 2025 juga harus menyentuh orang asli Papua (OAP) lainnya yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Teluk Bintuni.
"Karena Otsus diberikan untuk orang pribumi Papua, maka saudara-saudara kami sesama OAP di Teluk Bintuni juga wajib diberdayakan melalui dana Otsus sehingga pemanfaatannya tidak (keluar) dari orang Papua," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Seprianus bahwa selain dari fungsi pengawasan DPRK, dana Otsus juga wajib dikawal oleh seluruh masyarakat asli Papua.
"Sebagai subjek Otsus, masyarakat OAP punya kewenangan untuk mengawal "barang itu" (dana Otsus) sehingga penyelenggara pemerintahan tidak asal-asalan membuat program dan kegiatan di luar dari peruntukannya," tegas Seprianus. (red|TK).