DPR Papua Barat Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2024, Samsudin Seknun: Keterlambatan Bisa Dimaklumi

Rabu, 15 Juli 2025    20:12 WIT    Arnold

Rapat Paripurna DPR Papua Barat dalam rangka Penyampaian LKPJ Provinsi Papua Barat Tahun 2024 di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (15/7/2025)

Rapat Paripurna DPR Papua Barat dalam rangka Penyampaian LKPJ Provinsi Papua Barat Tahun 2024 di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (15/7/2025)

TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024, Selasa (15/7/2024).

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun tersebut dihadiri Ketua DPR Papua Barat, Oregenes Wonggor, Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Anggota DPR Papua Barat.

Hadir juga Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M Fatubun dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat juga Forkopimda.

Baca Lainnya :

Samsudin Seknun dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna menyatakan penyampaian LKPJ adalah kewajiban pemerintah daerah dalam memaparkan kualitas kinerja pemerintahan yang telah dicapai.

Dokumen LKPJ memuat uraian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2024 telah diserahkan dan diterima Sekretariat DPR Papua Barat pada 9 Juli 2025 berdasarkan surat tertanggal 30 Juni 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ seharusnya dilaporkan kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Berdasarkan aturan, LKPJ ini tidaklah tepat waktu. Tetapi bagi DPR Papua Barat, ketidaktepatan waktu tersebut bisa dimaklumi. Mengingat kepemimpinan periodesasi ke dua baru dilaksanakan di Tahun 2025," ucap Samsudin Seknun.

Namun, pihaknya berharap LKPJ ke depannya dilaporkan dengan memerhatikan waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam menghasilkan keputusan maksimal, DPR Papua Barat akan berupaya optimal terhadap semua dokumen LKPJ maupun informasi yang didapatkan dalam rapat dengar pendapat antara OPD dengan alat kelengkapan dewan.

Hasil RDP akan menjadi bahan pembanding terhadap temuan serta informasi yang didapatkan anggota dewan ditengah-tengah masyarakat untuk dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPR Papua Barat. (TK|02)